Persyaratan Administrasi Pernikahan Secara Islam dengan WNA

Persyaratan Administrasi Pernikahan Secara Islam dengan WNA

link ke iklane
Cari Artikel  
Persyaratan Administrasi Pernikahan Secara Islam dengan WNA
Posted By : Semarang Wedding

 

Persyaratan Nikah dengan WNA

Dalam bahasa Undang-Undang Perkawinan, pernikahan antara warga negera Indonesia dengan Warga Negara Asing dikenal dengan pernikahan campuran. Persyaratan administrasi untuk pernikahan campuran adalah sebagai berikut:

1. Calon pengantin (catin) Warga Negara Indonesia (WNI)

> Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.

> Persetujuan kedua calon pegantin (N3).

> Surat Rekomendasi/Pindah Nikah bagi yang bukan penduduk asli daerah.

> Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar.

> Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita.

> Akta Cerai Asli bagi janda/duda cerai.

> Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia.

> Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.

> Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.

> Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami (bagi catin laki-laki).

> Dispensasi nikah bagi catin laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan catin perempuan yang belum 16 tahun.

> Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.

> Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.

> Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf

2. Calon pengantin Warga Negara Asing (WNA)

> Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia.

> Fotokopi passport yang masih berlaku.

> Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku.

> Fotokopi Akta Kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

> Akta Cerai bagi janda/duda cerai.

> Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.

> Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.

sumber : www.kuakuta.org




Artikel Terkait
Pentingnya Pencatatan Perkawinan
Prosedur Pernikahan di Gereja Katolik Bagian Pertama
Beberapa Syarat Pernikahan Catatan Sipil
Pemberkahan Perkawinan Secara Agama Buddha
Sakramen Pernikahan Menurut Gereja Katolik
Direktori Vendor Pernikahan - Indonesia Indonesian Wedding by SemarangWedding Twitter SemarangWedding
Bridal dan SalonDekorasiEntertaintmentEquipmentHotel
JewelleryKartu UndanganKateringKue PengantinLighting
Other BusinessPhotographyRental MobilRestaurantSanggar Rias
Souvenir & GiftTailorTempat ResepsiTour & TravelVideography
Wedding Organizer
 
HOME TENTANG KAMI HUBUNGI KAMI KEBIJAKAN PRIVASI KETENTUAN PENGGUNAAN
SemarangWedding.com  ©Copyright 2009-2012