|
baca sebelumnya : Prosedur Pernikahan di Gereja Katolik - Bag. 1
Kebijakan Paroki Tentang Pernikahan Pada Masa Khusus.
Pada prinsipnya Gereja dilarang merayakan misa ritual pada hari Minggu selama masa khusus. Aturan ini tercantum dalam Misale Romanum terbaru art. 372. beberapa hal yang harus diperhatikan melalui pernyataan di atas adalah :
1. Misa ritual adalah perayaan yang berkaitan dengan sakramen (mis: pernikahan) atau sakramentali (pemberkatan rumah).
2. Masa khusus meliputi: > Adven > Rabu Abu > Prapaskah > Pekan Suci (Minggu Palma - Kamis Putih - Jumat Agung - Sabtu Suci -Malam Paskah - Minggu Paskah).
Berdasarkan makna dan suasana masa khusus dari dua dokumen liturgi, yaitu: Misale RomanumLitterae Circurales De Festis Paschalibus Praeparandis et Celebrands dan , Biasanya ada kebijakan (tergantung paroki setempat) berkaitan dengan perayaan upacara pemikahan, sebagai berikut :
1. Dalam masa Adven dan Prapaskah masih diijinkan untuk melangsungkan upacara pemikahan dengan memperhatikan kesederhanaan. Ukuran kesederhanaannya adalah:
=> Pada Masa Adven Gereja : > Hiasan bunga diijinkan hanya di sekitar altar. > Tidak menggunakan karpet di lorong. > Tidak ada hiasan bunga di sepanjang lorong menuju altar. > Tidak ada hiasan bunga di pintu masuk gereja. > Warna liturgi mengikuti masa yang berlaku. Imam dan mempelai > Kasula imam berwarna putih. > Mempelai diperkenankan membawa bunga tangan. > Diperkenankan mempersembahkan bunga di patung Maria.
=> Pada Masa Prapaskah Gereja : > Hiasan bunga tidak diijinkan sama sekali dan diganti dengan dedaunan secukupnya di sekitar Altar. > Tidak menggunakan karpet di lorong. > Tidak ada hiasan bunga di sepanjang lorong menuju Altar. > Tidak ada hiasan bunga di pintu masuk gereja. > Warna liturgi mengikuti masa yang berlaku. > Organ/alat musik lainnya hanya bersifat mengiringi lagu (tidak ada instrumental). > Lagu-lagu juga tidak sebanyak masa liturgi umum (dikonsultasikan dengan imam) Imam dan mempelai > Kasula imam berwarna putih. > Mempelai diperkenankan membawa bunga tangan. > Diperkenankan mempersembahkan bunga di patung Maria.
2. Bila bertepatan dengan upacara Rabu Abu, Pekan Suci, Oktaf Paskah, dan Peringatan arwah semua orang beriman pada tanggal 2 November tidak diijinkan untuk melangsungkan upacara pernikahan.
3. Kebijakan ini akan berubah (bersifat tentatif) setelah dokumen khusus tentang pernikahan dari KWI mendapat pengesahan dari Vatikan dan diberlakukan di Keuskupan - Keuskupan di Indonesia.
sumber : www.imankatolik.co.id |